Ijtihad adalah usaha seorang faqih
(seorangahlifiqh) untuk menghasilkan hukum yang besifat zhanni (intrepretatif).[1]
Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan
ijtihad sebagai pengerahan daya upaya untuk sampai kepada hukum syara’ dan
dalil yang terperinci, dengan sumber dari dalil-dalil syara’.[2]
Sedangkan ijtihad dalam hal yang ada
kaitannya dengan hukum adalah mengerahkan segala kesanggupan yang dimiliki
untuk dapat meraih hukum yang mengandung nilai-nilai uluhiyah atau mengandung sebanyak
mungkin nilai-nilai syari’ah. Adapun ijtihad dalam bidang putusan hakim (qadh’)
adalah jalan yang diikuti hakim dalam menetapkan hukum, baik yang berhubungan
dengan teks undang-undang maupun dengan mengistinbathkan hukum yang wajib
ditetapkan ketika ada naash.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar